Apotek adalah
suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran
sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Definisi
diatas ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI No.1027/Menkes/SK/IX/2004.
Apotek sendiri
telah berkembang menjadi perusahaan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Setiap
apotek pasti memiliki visi dan misinya masing-masing, sebagai contoh
menyediakan, menyalurkan, dan mengadakan persediaan farmasi dan jasa pelayanan
yang berkualitas untuk masyarakat.
Apoteker
merupakan profesi yang diberi wewenang untuk mengatur, mengawasi dan
melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan kefarmasian. Sesuai
dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang pelayanan kefarmasian pada saat ini telah
mengacu pada pelayanan kefarmasian (pharmaucetical care).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar