Jumat, 20 Desember 2013

1.1 Latar Belakang

Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Definisi diatas ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI No.1027/Menkes/SK/IX/2004.
Apotek sendiri telah berkembang menjadi perusahaan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Setiap apotek pasti memiliki visi dan misinya masing-masing, sebagai contoh menyediakan, menyalurkan, dan mengadakan persediaan farmasi dan jasa pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat.
Apoteker merupakan profesi yang diberi wewenang untuk mengatur, mengawasi dan melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan kefarmasian. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang pelayanan kefarmasian pada saat ini telah mengacu pada pelayanan kefarmasian (pharmaucetical care).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar